Desakan Pemerintah Soal Pencabutan UU Yang Menjerat Ahok

Setara Institute mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mencabut Undang-Undang Penodaan Agama karena tidak memiliki parameter yang jelas dalam praktik pemidanaannya.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, UU Penodaan Agama seharusnya diganti pemerintah dengan membuat UU tentang Hasutan Berdasarkan Agama, agar pemidanaan terhadap pelaku bisa terukur.

"Kami dan sejumlah pegiat HAM sejak lama bersuara agar UU Penodaan Agama dihapuskan dari sistem hukum nasional," ujar Bonar di kantor Setara Institute, Jakarta.

Bonar mengatakan, UU Penodaan Agama sudah tidak relevan lagi diterapkan di Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Ia menilai, UU itu sulit diterapkan dengan optimal lantaran agama sebagai suatu hal yang multitafsir.

sakong online"Tapi jika UU hasutan berdasarkan agama ini yang dilindungi adalah individu dan kelompok. Itu jauh lebih terukur," ujarnya.



Ahok disebut sebagai salah satu korban UU Penodaan Agama. (CNN Indonesia/Isra Triansyah/Pool).

UU Penodaan Agama telah memakan sejumlah korban akibat sifat agama yang multitafsir. Contohnya adalah kasus yang dialami Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

"Vonis terhadap Ahok sekaligus merusak reputasi Indonesia sebagai pionir demokrasi di kawasan Asia Tenggara," ujar Bonar

Peneliti tamu untuk situs poker terpercaya Setara Institute Allison DiMase menyampaikan, hasil penelitian menunjukkan ada sejumlah negara yang menerapkan UU Penodaan Agama secara ilegal dan tidak proporsional. Akibatnya, kelompok-kelompok agama dirugikan.

Dalam banyak kasus, Allison mengatakan, UU Penodaan Agama telah melampaui batas-batas yang diperbolehkan. Di Indonesia, misalnya, UU itu telah membatasi kebebasan beragama dan ekpresi keagamaan yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dibatasi dalam kondisi apapun.

poker cimbLebih jauh, Allison menyebut UU Penodanaan Agama juga kerap disalahgunakan untuk berbagai tujuan, antara lain ekonomi, sosial, dan politik. Penyalahgunaan itu berdampak negatif kepada hak kelompok minoritas dalam kebebasan beragama, berkekspresi, dan penegakan hukum

"UU ini hanya melindungi agama mayoritas dan mengorbankan kelompok lainnya," ujarnya.

Ia melanjutkan, banyak negara telah mengubah UU Penodaan Agama menjadi Hasutan Berdasarkan Agama. Perubahan didasari atas kesadaran tentang perlunya melindungi semua agama tanpa diskriminasi.

Atas dasar itu, Allison meminta pemerintah dan DPR perlu mencabut UU Penodaan Agama dan meninjau kembali Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE untuk membatasi advokasi kebencian terhadap bangsa, ras, atau agama.

"UU itu harus jelas dan mempersempit definisi istilah advokasi, kebencian, dan penghasutan," ujat Allison
Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment