Jadi Tersangka Pornografi, Firza Husein Sakit dan Mogok Makan – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Penetapan tersangka dilakukan setelah Firza diperiksa selama sekitar 12 jam.
Pengacara Firza, Azis Yanuar mengatakan, kliennya saat ini dalam kondisi sakit. Meski begitu, pemeriksaan Firza sebagai tersangka di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berjalan.
sakong online - “Kondisinya memburuk, sakit. Tensi darah tinggi, kolesterol naik,” ujar dia saat dikonfirmasi, Jakarta,=.
Azis mengatakan, kliennya sempat mendapatkan penanganan medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Namun Firza tidak mau makan selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tidak (mau makan). Alasannya kecewa karena ketidakadilan hukum,” tutur dia.
Hingga saat ini,Firza tetap tidak mengakui kasus pornografi yang dituduhkan polisi kepadanya. Firza beranggapan, kasus yang menjerat dirinya direkayasa.
Meski begitu, polisi tetap menetapkan Firza sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Saat ini polisi masih memiliki waktu 1×24 jam memeriksa Firza sebagai tersangka sekaligus menentukan status penahanannya.
poker cimb - Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan perkara ini cukup alot. Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka setelah proses penyidikan berjalan sekitar 3,5 bulan. Sementara polisi masih kesulitan mencari penyebar konten pornografi yang sempat viral itu.
Dalam perkara ini, Firza disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment