Pekanbaru – Supriadi, seorang buruh bangunan usia kepala tiga asal Sumatera Utara (Sumut) dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ini karena pacarnya masih duduk di bangku SMP.
Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Jumat . Dodi menjelaskan, tersangka Supriadi alias Cecep (31) ditangkap atas laporan keluarga korban di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
poker cimb - “Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 14 kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan itu dilakukan sejak Februari 2017 lalu,” kata Dodi.
Akibat perbuatan tak senonoh, kata Dodi, kini anak bawah umur tersebut tengah mengandung satu bulan.
“Kini tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru,” kata Dodi.
sakong online - Dodi menjelaskan, awalnya kasus ini bermula pada Senin malam sekitar. Ibunya tidak melihat putrinya ada dalam kamarnya. Sepucuk surat ditinggalkan yang isinya menyebutkan telah lari bersama pacarnya.
“Orang tua anak itu sempat menghubungi pacar anaknya. Katanya, mereka tengah berada di Medan,” kata Dodi.
Ketika pihak kepolisian melakukan penyelidikan, kata Dodi, ternyata keterangan tersangka berada di Medan hanya bohong belaka. Kedua pasangan sejoli ini ditemukan dalam kamar berduaan di Pekanbaru.
“Tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak,” tutup Dodi.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment