
Info Terkini - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) melalui Ditjen Pembiayaan Perumahan memberikan pembiayaan mikro perumahan kepada warga yang tidak berpenghasilan tetap di 16 provinsi sekitar. Pembiayaan ini diberikan untuk mendorong warga agar memiliki hunian yang layak ditempati.
Dirjen pembiayaan perumahan Kementerian PU-Pera Lana Winayanti mengatakan, pembiayaan ini akan dipinjamkan dari bank maksimal Rp 50 juta dengan masa pinjaman hanya 5 tahun.
Dirjen pembiayaan perumahan Kementerian PU-Pera Lana Winayanti mengatakan, pembiayaan ini akan dipinjamkan dari bank maksimal Rp 50 juta dengan masa pinjaman hanya 5 tahun.
"Kenapa disebut mikro karena nilainya kecil jadi maksimal Rp 50 juta dan juga masa pinjamannya dibatasi hanya maksimal 5 tahun," kata Lana, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/10).
Lana menjelaskan, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk perbaikan rumah atau membiayai rumah tumbuh. Sebab kata dia, banyak skema pembiayaan yang diluncurkan akan tapi masih ada sebagian masyarakat yang belum dapat mengakses skema pembiayaan tersebut.
Dia menyebut target dari pembiayaan mikro itu untuk 3.500 unit rumah. "Target dengan BRI 3.000 unit dan Bank Kesejahteraan Ekonomi 500," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) melalui Ditjen Pembiayaan Perumahan memulai pelaksanaan pilot proyek pembiayaan mikro perumahan dengan menggandeng Bank BRI dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.
Pelaksanaan proyek ini dilakukan di 16 provinsi yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Banten, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Dirjen pembiayaan perumahan Kementerian PU-Pera, Lana Winayanti mengatakan, kegiatan pilot proyek pembiayaan mikro perumahan ini akan dilaksanakan melalui dekonsentrasi setiap pemerintah daerah.
"Pilot proyek pembiayaan mikro perumahan yang akan diterapkan ini disalurkan melalui kegiatan dekonsentrasi sub bidang pembiayaan perumahan. Di mana pemerintah daerah (Pemda) turut berperan penting. Selain itu kegiatan ini juga berbasis komersial yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai rumah tumbuh dan perbaikan rumah," kata Lana.
0 comments:
Post a Comment