
Info Terkini - Sepuluh Orang pemuda digrebek satuan polisi saat menggelar pesta narkotika jenis Ganja gorila di dua rumah di wilayah Kabupaten Bekasi,
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 220 gram ganja yang sudah dibungkus menjadi 33 paket kecil yang dibungkus kertas coklat dan 16 paket plastik kecil
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial JJ, DH, HI, DS, RP, CDP, AB, NK, F dan S.
Sehari-harinya, mereka rata-rata bekerja sebagai karyawan lepas dan berusia antara 20 tahun sampai 30 tahun.
"Kita masih mencari pemasoknya, namun penyelidikan awal dipasok diperkirakan dari luar Bekasi," kata Candra di kantornya, Jalan Ki. Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
Candra mengatakan, pesta ganja narkotika itu digelar di dua rumah yakni, Kampung Utan RT 02/29, Desa Cibuntu, Cibitung dan Graha Prima Baru RT 07/24, Tambun Selatan.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah pemuda yang sedang menggelar pesta ganja di rumah pelaku JJ di daerah Cibuntu.
Saat polisi melakukan pengintaian di lokasi, mereka mencium aroma asap ganja gorila yang keluar dari rumah yang di intai tersebut.
Sambil membawa pistol dan senjata laras panjang, petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Di lokasi kami mengamankan delapan pemuda termasuk JJ pemilik rumah. Saat diamankan mereka dalam keadaan teler (pengaruh ganja)," ujar Candra.
Kepada polisi, delapan pemuda itu mengaku baru pertama kali menggelar pesta ganja.
Namun polisi tidak percaya, mengingat barang bukti yang diamankan cukup banyak saat ditemukan di lokasi.
"Keterangan mereka berbeda dengan laporan masyarakat, bahwa warga resah dengan aktivitasnya," katanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Ahmad Fanani menambahkan, berdasarkan keterangan JJ, rupanya dia juga menjual ganja gorila itu ke pelaku lain berinisial S.
Tanpa perlawanan, S diamankan bersama rekannya di Perumahan Graha Prima Baru dengan barang bukti 36,5 gram ganja gorila.
"Ganja gorila merupakan narkotika golongan I. Efek dari barang haram bisa berjalan sempoyongan dan suka berhalusinasi bahkan sampai hilang ingatan. Narkotika jenis ini sangat berbahaya," katanya.
Menurut dia, motif pesta narkoba ini hanya untuk mencari kesenangan.
Ketika mereka berkumpul, lalu pelaku JJ, DH dan HI berinisiatif membeli paket itu secara swadaya bersama lima rekannya yang lain.
"Ganja ini kemudian dibeli dari pelaku B," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 11 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar..
0 comments:
Post a Comment