Medan Online Polda Sumut kembali mengantar berkas Mujianto yang sempat P19 ke kejati. Hal ini menandakan Polda telah melengkapi berkas perkara Mujianto terkait dugaan penipuan dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" dengan kerugian material hingga Rp. 3 Milliar.
Hal ini dikatakan Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat di hubungi melalui selularnya.
Ia menjelaskan, penggiriman berkas Mujianto ke Kejati Sumut pada 7 Maret 2018 lalu. "Kita sudah melengkapi semua kekurangan yang diminta makanya bisa kita kirim lagi berkasnya ke kejati," ujarnya.
Ia juga mengatakan, setiap bentuk laporan yang sampai di Polda Sumut akan ditindaklanjuti sampai tuntas.
MP Nainggolan juga menyatakan, mengenai foto Kapolda Sumut dengan Mujianto di saat peresmian rumah dinas Brimob beberapa waktu lalu itu karena Mujianto hadir disana sebagai Ketua Yayasan Budha Suci.
"Jadi itu sah-sah saja kalau Mujianto berhenti karena dia foto bareng dengan Kapolda Sumut. "Tetap prosesnya kita lanjut," ujarnya.
Untuk Info Lebih lanjut silahkan hubungi :
WA : +855967107957
BBM : 2BE3264A
LIVECHAT : Kebunpoker.poker
Regis : https://goo.gl/fHp6dG
0 comments:
Post a Comment