Grab, Go-Jek bisa menghadapi hukuman jika perubahan status ditolak


Info Berita - Kementerian Perhubungan akan menghukum perusahaan-perusahaan pengguna aplikasi Grab dan Go-Jek jika mereka menolak mendaftar sebagai perusahaan transportasi, transportasi kementerian dan direktur multi-mode Cucu Mulyana mengatakan di Jakarta pada hari Kamis.

Dia mengatakan, dasar hukum untuk mengubah status mereka sedang dipersiapkan dan akan siap dalam waktu dua bulan.

Hukuman bisa berupa denda atau pembekuan atau pencabutan izin mereka. “Kami memiliki mandat dari hukum yang berlaku,” kata Cucu.

Dia meminta perusahaan untuk segera mendaftar ke kementerian untuk perubahan status, menambahkan bahwa perusahaan akan diberi waktu untuk menyesuaikan diri dengan status baru mereka.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendeklarasikan 13 April sebagai batas waktu bagi kedua perusahaan itu untuk mendaftar ke kementerian sebagai perusahaan transportasi. Pada hari Kamis, tidak ada perusahaan yang melakukannya.

“Akan lebih baik untuk bertanya kepada menteri tentang tenggat waktu,” kata juru bicara Grab Indonesia Dewi Nuraini di Jakarta pada hari Rabu sebagaimana dilansir media.

Cucu mengatakan perusahaan akan dihukum hanya setelah penerbitan peraturan menteri transportasi yang direvisi.

Sementara itu, analis teknologi informasi dan komunikasi Heru Sutadi mengatakan Go-Jek dan Grab mungkin lebih suka mempertahankan status mereka saat ini sebagai perusahaan angkutan naik aplikasi daripada operator transportasi karena mereka tidak memiliki kendaraan, aset utama perusahaan transportasi.
Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment