Mengaku karena Saling Cinta, Dedi Ditangkap Polisi Usai 5 Kali Kencani Pacarnya yang masih di Bawah Umur


Info Terkini - Dedi Pratama (20) warga Jalan Gambir, Kecamatan Percut Seituan, tidak menyangka akan dijebloskan ke sel tahanan, karena telah menyetubuhi pacarnya sendiri.

Pemuda yang masih berumur 20 tahun tersebut, ditangkap petugas kepolisian Polsek Percut Seituan karena telah melanggar UU RI pasal 81 ayat 1 dan 2 No 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri mengatakan bahwa Dedi warga Jalan Gambir menyetubuhi gadis yang masih berusia 17 tahun.

"Nama gadis itu Putri Anjani Siregar (17) warga Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Ia disetubuhi oleh Dedi sebanyak lima kali di rumah pelaku itu , tepatnya di kamar Dedi," ucapnya
Korban yang masih pelajar tersebut, disetubuhi oleh Dedi karena telah saling cinta dan menyetubuhi di kamar pelaku.

Merasa tidak terima perlakuan Dedi, orang tua korban bernama Kiapsah Harahap melapor ke Polsek Percut Seituan terkait kajadian tersebut.

"Awalnya pelaku menyetubuhi korban itu pada November 2017. Keadaan rumah sepi, kemudian pelaku ini mengajak ke kamar untuk melakukan persetubuhan. Selanjutnya, orang tua korban pun merasa tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi , dan kami tangkap," ucapnya lagi.

Dedi warga Jalan Gambir, Kecamatan Percut Seituan, akhirnya di tahan Polsek Percut, karena telah melanggar Undang-undang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Saat ini, pelaku kami tahan karena terbukti melakukan tindakan pencabulan anak yang masih di bawah umur. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment