Info Terkini - Petugas kepolisian Polsek Baureno menangkap satu orang penjudi berinisial SGA (31) warga Desa Banjarjo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Dia ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis Kyu-kyu, bersama tiga orang kawannya, di Desa Ngemplak.
Namun, tiga lainnya berhasil kabur saat petugas datang, sehingga statusnya ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Kapolsek Baureno, AKP Marjono mengatakan, satu pelaku judi ditangkap bersama dengan alat buktinya yaitu satu set kartu domino, tikar dan uang tunai Sebesar Rp 270 ribu.
Tiga orang rekan pelaku yaitu SD, MT, dan TY melarikan diri dan kini telah diburu petugas kepolisian.
“Penangkapan kita lakukan Jumat kemarin, siang. Kami harap para pelaku yang kabur segera menyerahkan diri kepada petugas,” ujar Kapolsek kepada wartawan,
Perwira berpangkat tiga balok di pundak itu menjelaskan, awal mula penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga yang resah atas aktifitas perjudian di desa setempat.
Setelah ditelusuri informasi tersebut, ternyata benar jika lokasi yang dimaksud warga memang digunakan sebagai arena judi.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Baureno, guna proses hukum lebih lanjut,” terang Marjono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 jo pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah.tuturnya
0 comments:
Post a Comment