
Info Terkini - Petugas Lapas Kelas II A Kediri bersama dengan Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,36 gram yang dikemas dalam plastik clip di kamar tahanan blok B -2.
Dari penggeledahan dan penyelidikan telah diamankan pemilik sabu-sabu tahanan berinisial SP (40) warga Dusun Kecik, Desa Keling, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi saat dikonfirmasi menjelaskan, pemilik sabu merupakan tahanan yang saat ini sedang mengikuti persidangan kasus narkoba.
Kasus ini bermula dari pemberitahuan petugas piket lapas kepada petugas piket Satresnarkoba. Karena di dalam kamar blok B - 2 telah ditemukan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Untuk terlapor beserta barang bukti yang ada telah diamankan ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Kamsudi kepada Surya,
Tersangka diduga telah melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
0 comments:
Post a Comment