Ditinggal Istri hanya Sebulan, Seorang Kakek 64 Tahun Tega Empat Kali Cabuli Cucunya Sendiri


Info Terkini - Meski sudah kakek-kakek, ternyata ED alias Abah (64) ternyata tak kuat menahan desakan libido seksualnya.

Hanya ditinggal 37 hari oleh isterinya yang bepergian ke Karawang, pensiunan karyawan TU sebuah SMP di Pangandaran tersebut tega mencabuli Bunga (12), bukan nama sebenarnya.

Bunga tidak lain adalah cucu tirinya sendiri.
Aksi cabul itu dilakukan Abang di warung yang dikelolanya di Desa Babakan Pangandaran.

“Pelaku mencabuli korban sebanyak 4 kali selama isterinya bepergian ke Karawang selama 37 hari,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto.

Saat memberikan keterangan hadir juga Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni di Mapolres Ciamis.
Bunga yang masih duduk di kelas 6 SD tersebut merupakan cucu dari Ny T Dan Ny T adalah isteri kedua dari Abah.
Bunga bersama kakaknya sudah tinggal bersama neneknya tersebut sejak kecil.

Ibu korban meninggal saat melahirkan Bunga.
Sementara ayah Bunga menjadi TKI dan sampai sekarang tak terdengar kabarnya lagi.

Selama ini pelaku bersama isteri dan kedua cucu tirinya tersebut tinggal bersama di Dusun Kelapa Tiga Desa Babakan Pangandaran sembari mengelola warung.

Akhir bulan Mei lalu, isteri Abang berangkat ke Karawang selama 37 hari.
Tinggalah Abah bersama kedua cucu tirinya tersebut di rumah.

Termasuk Bunga tentunya, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut.
Abah tega mencabuli Bunga di warung waktu malam hari menjelang tengah malam.
Perbuatan keji tersebut terjadi empat kali.

Namun ketika isteri Abah pulang ke Pangandaran, perbuatan serupa kembali terulang namun dipergoki oleh isterinya.
Akhirnya Abah diadukan ke polisi dan menjadi pesakitan.
Atas perbuatannya Abah diancam ketentuan pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Abah terancam hukuman penjara selama minimal 5 tahun kurungan atau maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.
Untuk korban yang mengalami trauma menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso pihaknya sudah mempersiapkan tim untuk melakukan trauma healing.

Tak hanya mempersiapkan polwan tetapi juga berkoordinasi dengan P2TPA2, Komnas Anak, KPAI maupun tokoh masyarakat dan pihak sekolah.

Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment