Mengaku Bisa Keluar dan masukan Orang dari Penjara , Seorang Pria Ditangkap


Info Terkini - Seorang pria berinisial R (41) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga bertindak sebagai makelar kasus di kepolisian.

Penangkapan warga Desa Selawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ini berdasarkan laporan seorang korban. Pelaku R berjanji akan membantu keluarga korban yang sedang berperkara di kepolisian.

"Pelaku berjanji bersedia mengeluarkan saudaranya korban dari tahanan di Polres Sukabumi," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Polsek Sukaraja

Korban, lanjut dia, telah menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada tersangka R.
Uang tersebut adalah uang tebusan untuk mengurus Manap yang sedang berperkara di Polres Sukabumi di Palabuhanratu.

"Tersangka ini berjanji kepada korban bisa mengeluarkan Saudara Manap dari tahanan polisi selama tiga hari," ujar dia.

"Namun hingga batas waktu yang dijanjikan saudara Manap masih berada di tahanan," katanya.
Menurut Susatyo, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Sukaraja. Berdasarkan laporan tersebut, anggotanya menyelidiki perkara hingga akhirnya pelaku R ditangkap.

Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 15 juta dari korban kepada tersangka R.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat KUHPidana pasal 378 dan atau pasal 372 terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Susatyo mengimbau agar warga tidak mudah kena bujuk rayu dengan janji-janji orang yang bisa mengurus dan menyelesaikan perkara di kepolisian layaknya makelar kasus.

"Kalau ada warga yang sedang berpekara di kepolisian ikuti saja prosedur dan tahapan hukumannya. Jangan mudah kena bujuk rayu," imbau dia.

Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment