
Info Terkini - Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) diduga pengedar sabu-sabu, Fredi Simanungkalit (36) dan Sarah (28), dari rumah mereka di Jalan Perjuangan (Pasar XII) Gang Kolam I, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak,
Dari rumah pasutri ini, polisi menemukan bungkusan plastik bening berisi sabu seberat hampir 16 gram, sebuah timbangan elektrik, revolver mainan lengkap dengan amunisinya, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk bungkus paketan kecil sabu.
"Tersangka Fredi memang dikenal warga sebagai ‘BD’ (pengedar-red) sabu di kampung itu," ujar Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak,
Selain Fredi dan Sarah, petugas juga menangkap Wahyu Irawan (20), juga seorang pengedar sabu-sabu, dari lokasi terpisah. Dari Wahyu, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,14 gram.
Budiman menuturkan, penggerebekan bertajuk Gempur Kampung Narkoba pada malam itu bermula dari pengaduan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu-sabu di desa tersebut.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi.
"GKN tadi malam merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah dengan kegiatan para tersangka," tutur Budiman.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terpaksa meringkuk di dalam sel tahanan Mapolsek Patumbak.
Para tersangka terancam.dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment