
Info Terkini - Sebanyak enam orang pelaku pembunuhan terhadap warga Rumpin, Kabupaten Bogor, Asep (27) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bogor.
Ke-enam pelaku yakni HS, AR, U, J, BS dan AM yang merupakan sekeluarga yang sakit hati karena korban telah berpacaran bahkan menyetubuhi seorang perempuan anggota keluarga para pelaku yang sebelumnya pun tak direstui oleh mereka.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, menerangkan bahwa pembunuhan ini dilakukan pada 3 Oktober 2018 di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
"Atas dasar dari itu, karena tidak terima, kemudian kakaknya pacar korban juga mengetahui, maka mengupayakan perencanaan (pembunuhan)," kata Benny
Ia menjelaskan bahwa para pelaku memancing korban untuk datang ke Ciseeng dengan cara menggunakan ponsel perempuan yang menjadi pacar korban yang tak direstui tersebut.
Di kawasan Ciseeng, korban dieksekusi dengan eksekutor tunggal yakni kakak dari pacar korban sendiri yang berinisial AM.
"(Pelaku) Yang terlibat itu bapaknya, anaknya, menantunya dan 3 kerabatnya. Pelaku tunggal eksekutor adalah kakak daripada pacar korban berinisial AM. Yang lain perannya berbeda-beda, ada yang berperan membuang korban, ada juga yang mengamankan situasi termasuk mengetahui kejadian tersebut," terang Benny.
Kemudian setelah dilakukan pembunuhan, korban dibuang ke tempat lain dan keesokan harinya 4 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB korban yang berasal dari Kampung Panoongan, Rumpin Bogor ini ditemukan warga di semak-semak pinggir jalan.
Enam pelaku pembuhan diamankan Polres Bogor
Korban ditemukan di Kampung Mekarsari, RT 01/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor oleh warga yang tengah kerja bakti membersihkan sampah.
"Hasil visum luar dan otopsi (korban) itu ada pukulan di bagian dada yang menembus jantung dan ada hantaman benda keras di kepala bagian belakang," kata Benny.
Kini keenam pelaku mendekam di Mapolres Bogor setelah ditangkap satu per satu dalam kurun waktu satu minggu.
Para pelaku ini dijerat Pasal 55 (1) jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
Ditemukan warga saat kerja bakti
Pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku pembunuhan terhadap korban yang yang ditemukan tewas mengenakan baju koko di Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rancabungur, Iptu Suparno, mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan tersebut berjumlah 2 orang.
"Diduga pelaku sudah ditangkap, 2 orang," kata Suparno saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (11/10/2018).
Ia mengaku bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih terkait penangkapan tersebut.
"(Terduga pelaku) Dua orang sudah di Polres," kata Suparno.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Mekarsari, RT 01/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat,
Mayat pria tersebut ditemukan warga tergeletak mengenakan baju koko putih dan sarung disertai bercak-bercak darah di kepalanya sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Kapolsek Rancabungur, Iptu Suparno, menuturkan bahwa korban ditemukan saat warga tengah kerja bakti membersihkan sampah.
Korban ini ditemukan dengan kondisi luka robek di bagian kepala serta luka lebam di bagian dada dan dagu.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak kepolisian menggunakan pemindai sidik jari, korban diduga bernama Asep (27) asal Kampung Panoongan, RT 02/04, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Muncul isu penyerangan antar warga.
Beberapa hari usai temuan korban ini, beredar informasi via layanan pesan instan WhatsApp penyerangan warga Rumpin, Kabupaten Bogor.
Tertulis, penyerangan ini dipicu oleh temuan mayat warga rumpin yang diduga korban pembunuhan sehingga warga Rumpin tak terima.
Bahkan di sana ditulis akan ada 7 desa dari Rumpin akan melakukan penyerangan ke Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, bahwa informasi yang beredar ini adalah hoax atau informasi palsu.
"Ini kejadian (penyebaran hoax) sudah lama, tiga hari yang lalu. Tidak ada penyerangan," kata Ita
0 comments:
Post a Comment