Coba Ancam Polisi Pakai Pisau, Preman Kampung Terpaksa Ditembak



Info Terkini - Hendra Siagian (35), seorang preman yang gemar melakukan pungli terhadap sopir-sopir truk di Jalan Pertahanan, Kecamatan Medan Amplas, keok saat berhadapan dengan Tim Pegasus Polsek Patumbak.

Sewaktu akan diringkus, warga Jalan Pertahanan Gang Siram, Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, ini mencoba menyerang petugas.
Peluru timah panas pun terpaksa disarangkan ke kedua betisnya.

"Tersangka sempat mengadakan perlawanan dengan mengancam petugas menggunakan pisau. Sudah dilepaskan tembakan peringatan tiga kali, tetapi tak juga mau menyerah, sehingga terpaksa kita tindak tegas dan terukur," ujar Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi,

Ginanjar menuturkan, kejahatan yang dilakukan lelaki bertubuh kekar ini terungkap setelah seorang korbannya bernama Ardiansyah Kurniawan, agen penjualan dari salah satu perusahaan yang berpabrik di kawasan Patumbak, melapor ke Polsek Patumbak pada

Saat korban melintas bersama rekannya menggunakan mobil boks, tersangka menghampiri dan meminta uang keamanan secara paksa sambil menodongkan pisau runcing kepadanya. Alasannya, untuk uang keamanan.

"Karena takut, korban pun menyerahkan uang Rp300 ribu kepada tersangka, dan tersangka juga menyerahkan sepucuk kwitansi yang dibubuhi stempel bertuliskan 'Anti Begal' kepada korban," tutur Ginanjar.

Tak lama setelah mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung menyelidiki dan berhasil mengendus keberadaan Hendra.

aparat Tim Pegasus meringkus Hendra di sebuah warung sekitar rumahnya.

Dari Hendra, polisi menyita barang bukti, berupa sebilah pisau berujung runcing, satu blok kertas kwitansi berbubuhkan stempel bertuliskan Anti Begal, dan uang tunai sebesar Rp22 ribu diduga hasil pungli.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah berkali-kali melancarkan aksinya itu. Sasarannya para sopir truk, pick-up, dan mobil boks yang melintas di Jalan Pertahanan. Motifnya untuk memperoleh uang," tutur Ginanjar lagi.

Hendra juga mengaku tak mendapat izin dari pihak manapun untuk memungut uang di Jalan Pertahanan, dan stempel Anti Begal itu ia tempa di toko percetakan.

Ginanjar menambahkan, Hendra dipersangkakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Tersangka menggunakan hasil kejahatannya untuk foya-foya saja, seperti beli tuak, main judi, dan lain-lain," tandasnya.

Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment