
Info Terkini - Ruddin Sembiring alias Kolor Ijo (30) warga Dusun Kedebrek, Desa Palding, Kecamatan Tigalingga, Dairi hanya bisa pasrah begitu petugas memberhentikannta saat mengendarai sepeda motor Supra 125 merah BB 3808 YB.
Menurut Kapolsek Tigalingga, AKP Maruli Siburian menjelakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sedang terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Umum Tigalingga-Kuta Buluh, Dusun Batuerdan, Desa Lau Sireme, Tigalingga, Dairi.
Mendapat informasi tersebut, Maruli beserta anggotanya langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian.
"Saat di perjalan kami menemukan ciri-ciri pelaku, anggota kami pun langsung menyetop kendaraan yang dikendarai tersangka," kata Maruli
Ia menyebutkan setelah sepeda motor yang dikendarai tersangka berhenti, maka petugas langsung mengiterograsi Kolor Ijo. Karena gugup petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pakaian tersangka dan juga sepeda motornya.
Hasilnya petugas menemukan satu plastik klip kecil di kantong celana korban yang diduga merupakan narkotika jenis sabusabu seberat 0,15 gram.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan seluruh barang bukti kami bawa ke Polres Dairi," ucapnya.
Saat ini petugas Polsek Tigalingga bersama personel Sat Res Narkoba Polres Dairi masih memburu tersangka lainnya yang diketahui menjual sabusabu kepada Kolor Ijo.
"Identitas pemasok sabu-sabu sudah kami kantongi dan bersama petugas narkoba Polres Dairi sedang melakukan pengejaran," sebutnya.
0 comments:
Post a Comment