Mahkamah Konstitusi menggelar kembali menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 yang diajukan Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Agenda sidang adalah menerima perbaikan permohonan sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon.
Dalam sidang yang akan digelar pada Pukul 09.00 WIB, Mahkamah Konstitusi juga merencanakan mendengarkan kesaksian saksi dari pemohon. Dengan terlebih dulu melihat alokasi waktu saat sidang.
Setelah itu adalah proses persidangan selanjutnya berupa pembuktian pemohon, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Proses tersebut memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja.
Mahkamah Konstitusi sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan keputusan. Keputusan majelis hakim MK dijadwalkan sudah dapat diketahui pada Kamis.
Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengajukan pemohonan kepada MK agar menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment