DIGELARNYA SIADANG GUGATAN DI MK

Mahkamah Konstitusi menggelar kembali menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 yang diajukan Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Agenda sidang adalah menerima perbaikan permohonan sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon.



Dalam sidang yang akan digelar pada Pukul 09.00 WIB, Mahkamah Konstitusi juga merencanakan mendengarkan kesaksian saksi dari pemohon. Dengan terlebih dulu melihat alokasi waktu saat sidang.

Setelah itu adalah proses persidangan selanjutnya berupa pembuktian pemohon, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Proses tersebut memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja.

Mahkamah Konstitusi sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan keputusan. Keputusan majelis hakim MK dijadwalkan sudah dapat diketahui pada Kamis.

Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengajukan pemohonan kepada MK agar menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU  tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment