HAK DARI SEORANG PENGIDAP HIV

Dua penumpang menuntut sebuah maskapai lantaran mereka tak dapat naik pesawat. Pihak maskapai melarang mereka sebab positif terjangkit virus HIV.



Bahwa dua penumpang lelaki dan seorang teman mereka meminta ganti rugi sekitar Rp 97,9 juta dan permintaan maaf dari maskapai Chinese Spring setelah mereka menolak menerbangkan ketiganya dari Kota Shenyang ke Kota Shijiazhuang.

Dua penumpang dan pemandu perjalanan mereka yang negatif HIV langsung membatalkan penerbangan itu. Ketiganya kini hendak mengajukan maskapai tersebut ke pengadilan dengan tuduhan diskriminasi. Pengadilan Shenyang menerimanya dan ini menjadi kasus diskriminasi HIV pertama di China. Hakim menunjukkan ternyata pengidap penyakit HIV bisa melindungi hak mereka melalui lembaga hukum di negara mereka masing-masing.
Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment