Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Jalan Cemara, Polisi Amankan 5 Orang dan Sabu-sabu Seberat 2,22 Gram



Info Terkini - Lima bandar narkoba ditangkap Unit 3 Subdit I DitNarkoba Polda Sumut di Jalan Cemara, Lorong 2 Barat Baru, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

Kelimanya masing-masing EI alias Eko (43) warga Jalan Cemara Lorong 2 Barat Baru, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, SA alias Alfin (23) warga Desa Sampali, MA alias Dika (20) warga Desa Sampali, JS alias Juni (39) warga Lorong 2 Cemara dan wanita DA alias Dewu (39) warga Lorong 2 Cemara.

Kasubdit I DitNarkoba Polda Sumut AKBP Fadris menyatakan dari tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditimbang seberat 1,67 gram beserta empat Handphone.

Ia mengaku, penggerebekan dilakukan karena pengaduan dari masyarakat yang menyatakan di Jalan Cemara banyak peredaran narkotika yang tidak pernah tersentuh oleh aparat.

"Dalam informasi tersebut, banyak para bandar yang tidak tersentuh dan bebas berkeliaran," katanya.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, kata Fadris, personel Unit 3 Subdit I DitNarkoba Polda Sumut menuju ke lokasi melakukan penyelidikan.

“Begitu sampai di rumah yang dicurigai sering dijadikan transaksi jual beli narkoba, polisi langsung melakukan penggerebekan,”terangnya
Dari dalam rumah tersebut petugas menangkap lima tersangka dan saat melakukan penggeledahan di ruang tamu, personel menemukan 11 plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 1,67 gram dan 0,55 gram dari tersangka El alias Eko.

“Kelima tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Polda Sumut untuk pengembangan kasus dari mana sabu itu diperoleh,”ujarnya.

Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment