Praktik curang yang dilakukan S (42) saat membuat beras berwarna lebih putih, dengan cara mencampurkan beras dengan cairan sabun pencuri piring, dibongkar jajaran Polres Gresik.
Berbekal informasi yang didapat, polisi membongkar praktek curang yang dilakukan S di gudang penyimpanan beras miliknya, di Dusun Terongbangi, Kampung Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.
Semenjak 2013 kemudian, usaha yang dilakukan S ini telah berjalan Dengan area peredaran berada di wilayah Gresik,” tandas Wakapolres Gresik Kompol Wahyu P Utama.
Pelaku, sambung Wahyu, mencampurkan beras ‘kusam’ dengan air bersih sekitar sepuluh liter, yang telah lebih dulu dicampur 2 tidak buka botol sabun pencuci piring. Sesudah seluruh bahan dicampur, diaduk secara merata.
“Dengan begitu, beras yang mulanya berwarna kecoklat-coklatan lantas berubah warna menjadi putih bersih seperti yang banyak dijual di pasaran, sehingga menambah nilai hemat,” jelasnya.
poker cimb - Jika beras merk Cendrawasih Special dan merk Ikan Paus yang dijual di pasar daerah Gresik, yang melaporkan
“Dari informasi tersebut, anggota Unit Idik IV Satreskrim Polres Gresik lantas melakukan giat penyelidikan, dan alhasil menemukan lokasi praktik. Total ada satu koma lima ton beras yang telah diberi pemutih yang berhasil kami amankan dari gudang milik pelaku,” terang Wahyu.
sakong online - Atas praktik curang yang dilakukannya, S dikenakan UU Nomor delapan belas Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136 aksara a dan b, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain tersebut, pelaku terjerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Proteksi Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) karakter a.
“Apabila konsumen sering mengonsumsi beras yang bercampur dengan bahan kimia, bisa berakibat gangguan pada pencernaan, penyakit ginjal, dan kanker,” tutur Sri Herniyati dari Bagian Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
Home / berita
/ Berbekal informasi yang didapat, polisi membongkar praktek curang yang dilakukan S di gudang penyimpanan beras miliknya
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment