Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Mulai Hari Ini Polisi Gelar Razia, Ini Sanksi untuk Tilang

Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Mulai Hari Ini Polisi Gelar Razia, Ini Sanksi untuk Tilang

Dua bulan setelah operasi lalu lintas bersandi simpatik yang digelar  pada 1 maret hingga 21 maret polri kini menggelar lagi operasi

poker cimbJika ada operasi simpatik polisi lalu lintas hanya menegur pelanggar kali ini pada operasi patuh polisi akan langsung menjatuhkan sanksi tegas



Operasi patuh merupakan agenda korps lalu lintas polri
Ini adalah operasi resmi dan akan berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum polri indonesia

Operasi ini juga dilaksanakan dialam rangka mewudujkan kemanaan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas dalam rangka menghadapi ramadan dan idul fitri

sakong onlineSesuai dengan sandinya operasi lebih mendepankan penindakan penegakan hukum berupa tilang kepada beberapa pelanggar lalu lintas

Tujuanya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas

Segala jenis pelanggaran yang sifatnya membahayakan keselamatan nyawa akan ditindak tegas dalam operasi ini

Operasi dilaksanakan dengan melibatkan persionel polisi lalu lintas dinas perhubungan dan tentara nasional indonesia

Seluruh pengendara dihimbau mematuhi peraturan laluy lintas yang terulang dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Daftar sanksi
sanksi yang berupa denda hingga ancaman pidana kurungan
Berikut ini rincian sanksinya
Pasal 279
Setiap orang mrngemudikan kendaran bermotor dijalan yang dipasangin perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan berlalu lintas sebagai,ana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau dendan paling banyak 5000000

Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dijalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadanga segitiga pengaman dongkrak dan pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelkaan yang dimaksud dalam pasal 57 ayat 3
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250000 dua ratus lima puluh ribu rupiah

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan kendarana bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang di tetapkan oleh kepolisian negara republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayar 1
Dipidana dengan pidana kurungna paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 50000

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jakan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaiman dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 10000000

Pasal 282

 Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dipidana dengna pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250000

Pasal 285

Setiap orang yang mengemdikan sepeda motor dijalan yang tidak dipenuhi persyarata teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson lampu utama lampu rem lampu penunjuk arah alat pemantul cahaya knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 junco pasal 48 ayat 2 dipidana dengan kurungna paling lama 1 bulan dan denda sebanyak 250000
 Penempelan atau penghapus kacasebagaimana dimaksud dalam asal 106 ayat 3 dua bulan atau denda paling banyak 500000
Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment