Pasutri Curi Sepeda Motor Tetangganya, Aksinya Terekam CCTV
Info Terkini - Pasangan suami istri Fawaid (33), asal Dusun Lenteng Barat, Kabupaten Sampang, dan Rohimah (18), asal Dusun Pasarenam, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal, Surabaya.
Pasangan Muda ini ditangkap karena nekat mencuri sebuah sepeda motor di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Simorejo Timur 1 Nomor 19, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menerangkan modus operandi yang digunakan keduanya dalam melancarkan aksinya.
Misdianto mengatakan, sewaktu itu, keduanya melihat ada sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio merah maroon berplat nomor polisi L3249FU, diparkir dalam keadaan terkunci stang.
Selanjutnya, seorang dari mereka bertugas memantau kondisi sekitar TKP dan satu di antaranya bertugas sebagai eksekutor untuk mencuri motor tersebut .
"Ternyata yang mencuri adalah seorang pria bersama istrinya yang diketahui juga tinggal satu rumah kos dengan korban," kata Misdianto
Misdianto mengimbuhkan, aksi keduanya terbukti melalui rekaman CCTV.
Setelah menerima laporan tersebut, TAB Polsek Sukomanunggal langsung menelusuri sesuai dengan rekaman CCTV yang diperoleh.
Selembar STNK sepeda motor merek Yamaha Mio berplatnomor polisi L3249FU warna merah maroon beserta kuncinya, sebuah helm merek INK warna Putih, sebuah helm merk NTC warna merah, sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio dengan platnomor polisi M4973PB warna putih beserta kuncinya, sampai sebuah tas ransel warna hitam, disita sebagai barang bukti.
Akibat aksinya itu, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
0 comments:
Post a Comment