
Info Terkini - Personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba jenis sabu,
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan anggota Satres Narkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jamin Ginting Gang Brahmana Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di rumah kontrakan milik Joko Triyanto sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya pelapor dan rekan kerja lainnya melihat ciri-ciri laki-laki yang dimaksudkan sedang berdiri dalam rumah kontrakan miliknya tersebut.
"Petugas lalu menggeledah isi rumah kontrakannya dan menemukan 20 paket kecil sabu, 1 bal plastik bening berles merah dalam keadaan kosong," kata Tatan
"Serta 1 unit timbangan elektrik warna silver yang berada didalam kotak kartu merk Poker Spesial yang ditemukan didalam kamar dibawah ambal tempat tidur, uang tunai sebesar Rp 157 ribu dan
2 unit HP warna hitam masing-masing merk Nokia dan Advan," sambungnya.
Masih kata Tatan, setelah penemuan barang bukti dirumah kontrakan tersangka, petugas selanjutnya membawa Joko ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna penyidikan selanjutnya
"Kini barang bukti sudah disita dan memeriksa para saksi. Kita juga sudah amankan tersangka ke Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Tatan.
0 comments:
Post a Comment