
Info Terkini - Seorang buruh harian di Jl Pampang Makassar, diciduk tim Resmob Polsek Panakkukang,
Buruh harian itu, Ridwan alias Landak (38) warga asal Pampang 5 Makassar. Diamankan berdasarkan LP / 1533 / VII / 2018 / Polda Sul-Sel / Tabes Makassar.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengaku, pelaku Landak terduga penganiayaan pelajar berumur 11 tahun, atau masih di bawah umur.
"Penangkapan Landak buruh bangunan ini berdasarkan laporan masyarakat, tim kami juga sedang melakukan patroli dan mendapati si pelaku ini," kata Ananda.
Pelaku Landak ditangkap tim Resmob yang dipimpin Panit 1 IPDA Robert Siga. Di mana, pelaku asik nongkrong didepan salah satu rumah warga Pampang.
Saat diamankan dan diintrogasi, pelaku mengakui penganiayaan yang telah dia lakukan terhadap seorang pelajar inisial MJ (11) pada tanggal 12 Juli 2018 lalu.
Kompol Ananda menjelaskan, pelalu mengakui telah menganiaya korbannya dengan cara memukul ke bagian wajah yang kemudian wajah korban memar.
"Dia mengakui tapi alasannya karena korban telah melempari putranya pakai batu sehingga dia marah dan datangi si korban lalu memukul," jelas Ananda.
Walau alasan Landak memukul korban, tapi Landak tetap saja diproses hukum karena melakukan unsur tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur
0 comments:
Post a Comment