
Info Terkini - Peristiwa kejam pria pada wanita pujaan hatinya terjadi di Magelang.
Seorang pria berinisial S (44), warga Dusun Sampang, Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, dibekuk petugas Kepolisian Resor Magelang
S diduga telah meracuni pacar gelapnya, Muntowiyah (42), dengan racun serangga, hingga korban meninggal dunia.
Saat itu, korban diketahui tengah mengandung anak hasil hubungan gelapnya dengan S.
Kejadian nahas itu terjadi pada Kamis (12/7) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB sore hari.
Korban yakni Muntowiyah (42), yang juga merupakan warga Dusun Sampang, Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, meminum air obat yang diduga diberikan racun oleh terduga pelaku, S.
Usai itu, korban mengalami pusing disertai gejala kejang-kejang layaknya orang yang sedang keracunan.
Alminah (47), salah seorang saksi yang melihat kejadian tersebut langsung meminta bantuan kepada warga sekitar.Warga pun mendatangi rumah korban dan melihat korban masih dalam keadaan kejang.
"Usai diminum, korban mengalami pusing selanjutnya terjatuh dan mengalami kejang-kejang. Saksi pun berteriak meminta bantuan tetangga," kata Kasubag Humas Polres Magelang, Iptu Tugimin
Mendengar teriakan korban, warga pun berusaha menolong korban.
Korban diangkat oleh warga menuju kamarnya, tetapi tak lama setelah dibawa ke dalam kamar, korban meninggal dunia.
Korban langsung dievakuasi menuju Puskesmas Windusari. Dari hasil autopsi, korban mengalami keracunan hingga mengeluarkan busa dari mulutnya
Salah seorang warga memeriksa air yang terakhir diminum oleh korban. Air tersebut ternyata berbau racun serangga.
"Saat ditolong korban masih kejang-kejang dilantai dan mengeluarkan cairan putih dari mulutnya. Kemudian diangkat dan dipindah ke tempat tidur kamar depan. Tidak lama kemudian didapati korban meninggal dunia. Korban kemudian dievakuasi di Puskesmas Windusari, petugas medis menduga kematian korban diakibatkan oleh keracunan," ujar Tugimin.
Petugas Kepolisian Sektor Windusari pun datang tak lama setelah kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, petugas menemukan satu buah plastik warna putih yang didalamnya terdapat sisa-sisa cairan diduga racun.
Polisi juga menemukan gelas bekas yg digunakan oleh korban untuk meminum obat yang diduga racun dan juga tes pack kehamilan bertanda positif.
Petugas juga mengumpukan informasi dari para saksi saat kejadian.
Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, bahwa korban mengalami keracunan setelah meminum air yang diberikan oleh pelaku S.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan S.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku S mengakui dirinya yang memberikan cairan obat serangga merk Sidacron dicampur insektisida merk Topdor.
Tujuan pelaku adalah untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan gelapnya dengan korban, agar tak terbongkar dan diketahui oleh keluarganya.
Saat ini, korban telah dibawa ke RSUP Dr Sardjito untuk dilakukan autopsi.
Sementara itu, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Windusari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku sendiri terancam Pasal 338 Jo 347 KUHP
"Korban kami bawa ke RSUP dr Sardjito untuk diautopsi, pelaku sedang kami periksa secara intensif. Kami pun masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Jika terbukti, pelaku bisa terancam pasal 338 terkait Jo 347 KUHP," pungkas Tugimin.
0 comments:
Post a Comment