
Info Terkini - Edy Sanjaya alias Edy sudah lama menjadi target Polsek Serbelawan.
Selama ini, lelaki berusia 46 tahun itu diketahui sebagai pengedar sabu-sabu.
Karena sudah sangat meresahkan masyarakat, polisi kemudian membuntuti tersangka ketika ia masuk ke dalam gang sempit di Jalan Medan, Kabupaten Simalungun.
"Begitu tersangka masuk ke gang sempit, ia langsung kami hadang. Saat itu, tersangka masih berada di atas motor bebek," kata Kanit Reskrim Polsek Serbelawan, Ipda Bismar Saragih
Saat akan diperiksa polisi, tersangka sempat berkilah. Khawatir pelaku membuang barang bukti, polisi langsung menggeledah saku celana tersangka.
"Dari saku celananya, kami temukan paketan sabu. Begitu kami perlihatkan barang bukti, tersangka tidak bisa berkilah lagi," ungkap Bismar.
Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh sabu dari seorang bandar di kawasan Sinsksak.
Di lokasi lain, petugas Satreskrim Polsek Tanjung Balai Selatan juga mengamankan pengedar sabu.
Adapun identitas tersangka yakni Taufik Hidayat Nasution alias Taufik (29).
Tersangka diamankan di Gang Peringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, AKP Suharmono.
"Dari tangan tersangka, disita empat bungkus paketan sabu seberat 8,52 gram. Paketan narkoba itu disimpan tersangka di dalam dompetnya," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Mantan Wakapolrestabes Medan ini mengatakan, petugas turut menyita satu unit timbangan elektrik dan plastik klip transaparan sebagai pembungkus sabu.
0 comments:
Post a Comment