
Info Terkini - Aparat Mapolsek Lhoksukon, Aceh Utara pada Sabtu (21/7/2018) mengamankan dua narapidana berinisial JH dan M dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Keduanya sekarang ditahan di mapolsek tersebut.
Hal itu dilakukan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut keterkaitan dua napi tersebut.
Ini terkait dengan dua paket sabu yang disita polisi dari tangan, MZ (26) warga Desa Blang Nibong Kecamatan Samudera Aceh Utara di kawasan Traffic Light (Lampu pengaturan lalu lintas) Lhoksukon, pada Jumat
Karena berdasarkan keterangan MZ sabu itu dipesan oleh JH untuk M.
"Masih kita amankan dua napi tersebut untuk pengembangan kasus tersebut. Selain sabu petugas juga menyita uang Rp 5 juta yang akan digunakan untuk transaksi sabu-sabu. Diduga sabu itu akan diedarkan di rutan," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi
0 comments:
Post a Comment