
Info Terkini - Salim Wongso dan istrinya, Julia Lim resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan lapak seks bebas bagi kalangan pelajar di tempat usahanya
Jalan Slamet Ketaren, Komplek MMTC Blok Q No 17, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.
Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, pemilik usaha Ice Cream Garden ini sempat membohongi polisi.
Julia berdalih, lantai tiga yang dijadikan tempat disko dan seks bebas kalangan pelajar itu baru berjalan satu bulan.
"Sebelumnya itu tempat karaoke keluarga pak. Itupun baru satu bulan saja," kelit Julia di hadapan Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto,
Mendengar pengakuan itu, Dadang mengerutkan dahi.
Perwira berpangkat tiga balok emas itu tak percaya dengan keterangan Julia.
"Berdasarkan penyelidikan, itu sudah empat bulan berjalan.
Kemudian, kalau belum lama (beroperasi), kenapa ada lampu disko? Itu buat apa," kata Dadang.
Menjawab pertanyaan Dadang, Julia sempat terdiam.
Ia kemudian berdalih bahwa lampu disko itu dipasang agar terlihat ramai saja.
"Sebenarnya anak-anak itu yang mencolokkan flashdisk di atas pak.
Lampunya itu pun agar ramai aja," katanya. Keterangan Julia ini jauh berbeda dengan salah satu pelanggan yang pernah datang ke tempat usahanya.
Salah satu remaja berinisial LNA (14) mengatakan, ia sudah dugem di lokasi sejak 2016 silam.
Bahkan, di tempat lapak seks itu, diduga ada penjualan narkoba sebagaimana keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha.
"Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Putu.
Sampai saat ini, sambung Putu, lapak seks berkedok penjualan es krim itu masih disegel polisi.
0 comments:
Post a Comment