
Info Terkini - Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis dalam rilisnya melaporkan, telah dilakukan penangkapan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan seorang yang diduga pelaku tindak pidana pertolongan tadah barang dengan merek Tupperware,
Para tersangka bernama YD (35) sebagai pelaku pencurian adalah warga Gg. Alpokat Permai, dan JN (35) sebagai pelaku tadah warga Gg. Alpokat Jaya Kelurahan Sui. Beliung kecamatan Pontianak Barat.
Kejadian bermula pada hari Senin 20 Agustus 2018 sekitar jam 08.00 Wib, saat itu korban bernama Nurlaila Sulasi (39) sekaligus kakak ipar pelaku YD, sedang memasak di dapur kediamannya Gg. Alpokat Permai No. 26.
Saat sedang akan memasukan makanan ke dalam tempat Tupperware miliknya, korban korban melihat banyak tempat Tupperware miliknya yang hilang, maka saat itu korban mencarinya namun tidak ketemu.
Karena barang-barangnya keseringan hilang maka korban langsung mencurigai adik iparnya YD yang sering keluar masuk rumahnya.
Pada saat kejadian tersebut, korban langsung menanyakan ke anaknya apakah ada barang lain yang hilang, maka anak korban memberitahu bahwa satu unit Laptop merek Acer yang disimpan di rak tv juga hilang.
Atas kejadian itu korban bertanya kepada tetangga dan satu diantara tetangganya mengatakan, jika beberapa hari lalu ada mendengar orang gang sebelah membeli tempat makanan jenis tupperware bekas dengan jumlah yang banyak.
Pada saat itu juga korban memeriksa bahwa tempat makan tersebut adalah benar miliknya, dan korban bertanya kepada pembeli siapa yang menjualnya, dan diketahui yang menjualnya adalah Dodoi yang dimana Dodoi mendapatkan barang-barang tersebut dari Yadi.
Mengetahui hal itu korban langsung melaporkan ke kantor Polsek Pontianak barat untuk diproses, setelah itu anggota reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa betul, bahwa barang-barang tersebut dijual oleh Dodoi. Maka anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Dodoi dirumahnya, setelah dilakukan pemeriksaan Dodoi mendapatkan barang-barang tersebut dari Yadi yang meminta Dodoi untuk menjualnya.
Maka anggota juga langsung melakukan penangkapan terhadap Yadi dirumah temannya di Gg. Permai Jaya, dan tanpa perlawanan kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Maka dari kasus tersebut Tindak Pidana yang saat ini dapat diambil, adalah Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
0 comments:
Post a Comment