
Info Terkini - Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto saat menggelar jumpa pers kasus pembunuhan di Mapolres Nias Selatan.
Ke dua pelaku pembunuhan yakni AH alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan diamankan petugas Polres Nias Selatan. Pasalnya ia diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban yang bernama Asonia Halawa alias Ama Niwa (43).
Selain itu Faisal juga mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan BL alias ama Relina (68)
Informasi yang dihimpun melalui Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, pelaku sudah diamankan karena diduga melakukan kasus pembunuhan terhadap Asonia.
Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarga nya.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Faisal.
Selain itu peristiwa pembunuhan pertama terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka B-L alias ama Relina (68) juga terjadi pada Senin, (3/9/2018) lalu, di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan.
"Awalnya, tersangka BL sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta dan tertusuk pisau milik pelaku yang dibawa-nya saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar " ujar Faisal
Namun setelah di interogasi oleh petugas, lanjut Faisal, pelaku mengaku jika dia lah yang menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah.
"Saat itu, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua, namun setiba nya di Puskesmas nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia,” paparnya.
Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat menusuk korban karena sebelum nya sudah ada pertengkaran antara pelaku dan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka saat ini ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
0 comments:
Post a Comment