Ditangkap Karena Dugaan Penyebar Hoax, Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota


Info Terkini - Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya Insank Nasruddin mengajukan diri menjadi tahanan kota kepada Polda Metro Jaya.-
Saat ini Ratna sudah menjalani tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong .

Insank mengatakan pengajuan permintaan itu akan dilakukan hari ini.
Ia menegaskan bahwa pengajuan baru bisa dilakukan hari ini mengingat waktu penetapan tersangka kepada Ratna baru dilakukan pada kemarin malam.

“Baru bisa hari ini karena kemarin baru selesai larut malam dan beliau sudah kelelahan,” pungkasnya.

Ratna Sarumpaet akhirnya resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong pada Jumat kemarin usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Kota Santiago,

Ratna disangkakan menyebar kabar bohong bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang tanggal 21 September 2018 lalu setelah foto wajahnya mengalami lebam-lebam beredar di media sosial.

Kemudian kabar itu diklarifikasinya sendiri sebagai kabar bohong pada Rabu (3/10/2018) di mana luka lebam itu akibat efek samping operasi sedot lemak pipi yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.

Ratna terancam terjerat Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment