
Info Terkini - Teuku Eka Desla Simorangkir (20) warga Jalan Purwo Gang Bersama, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, kini mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, ia yang kebingungan harus menutupi utang, terpaksa nekat membuat laporan palsu ke Mapolsek Delitua
Dalam laporannya, ia menceritakan bahwa dirinya dibegal dan mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2867 AEQ, di kawasan Kanal Jalan STM, kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan johor.
Petugas pun kemudian menindaklanjuti laporan Teuku. Namun, saat menggelar tempat kejadian perkara, petugas menemukan keganjalan.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, melalui Kapolsek Delitua, Kompol B Malau mengatakan, Pada Sabtu (3/11/2018) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, Teuku Eka Desla Simorangkir datang ke polsek delitua membuat laporan polisi perihal kejadian yang dialaminya.
"Pengakuan dirinya, ia di begal di Kanal dan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2867 AEQ. Setelah membuat laporan, kami melakukan cek TKP di kanal. Namun sesampainya di TKP, tim opsnal menemukan kejanggalan dari laporan tersebut, kemudian mengintrogasi kembali pelapor," ujarnya
Setelah diintrogasi lanjut Kapolsek, akhirnya pelapor mengakui bahwa laporan yang ia buat adalah palsu.
"Kami lakukan interogasi ternyata sepeda motor miliknya sudah dijualnya seharga Rp 2 juta, kepada seorang laki-laki yang tidak ia kenal. Teuku mengakui membuat laporan palsu tersebut agar tidak membayar lagi cicilan kepada pihak lesing," kata Kompol B Malau.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan satu buah laporan polisi, satu buah BA sumpah pelapor dan lembar surat pengantar dari leasing.
0 comments:
Post a Comment