
Info Terkini - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mengamankan satu orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yakni RS (19) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
RS diamankan Polsek Pontianak Timur karena nekat menggasak kotak amal di Jl Rasuna Said, tepatnya di dalam Masjid Araffi'ul A'la, Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan RS diamankan atas dasar laporan dari warga sekitar dengan Nomor LP/ 2560/XII/2018 tanggal 25 Desember 2018.
Kompol Suhar mengatakan kronologis penangkapan, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mendapat informasi bahwa pelaku tersebut sudah diamankan oleh warga sekitar.
Atas informasi tersebut kata Kompol Suhar, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung menuju ke lokasi tempat pelaku untuk di bawa ke kantor guna proses lebih lanjut."tutur Kompol Suhar.
Kompol Suhar mengatakan pada saat di introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya benar ada melakukan tindak pidana pencurian berupa buah kotak amal dan untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor polisi Polsek Pontianak Timur.
0 comments:
Post a Comment