Steve Emmanuel 'Sukses' Bawa Kokain Dengan berat 100 Gram: Tak Terdeteksi di Bandara, Polisi Buru Jaringan



Info Terkini - Artis Steve Emmanuel diamankan aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat,
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.
Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat.

Kokain yang Steve bawa sebanyak 100 gram.

Saat tiba di Indonesia, kata Hengki, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

"Sukses" Steve membawa kokain keluar dari area Bandara menjadi perhatian pihak kepolisian.
"Pengakuannya dia konsumsi sendiri, tapi kami akan kembangkan kembali, (karena) 100 gram itu cukup banyak. Dia mengaku pakai 8 gram. Mengapa barang ini bisa lolos dari Belanda akan kami selidiki lagi," katanya.

"Kami akan lakukan kerja sama (dengan kepolisian Belanda), semoga enggak ada lagi modus-modus seperti ini ke depan (karena) 100 gram itu barang yang banyak untuk kokain," ujar Hengki.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Steve membawa kokain itu dengan dililitkan ke dalam baju.

"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Erick.

Polres Metro Jakarta Barat juga terus memburu pemasok narkoba jenis kokain pesinetron Steve Emmanuel.
Bahkan untuk mempercepat hal itu, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan International Police (Interpol).

"Kami sudah bekerja sama dengan Kepolisian Belanda. Kebetulan LO (Liaison Officer) Belandanya sudah ke sini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, Jumat (28/12).

Erick menambahkan selain dengan Interpol, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi Bandara.
Hal itu untuk mengetahui sistem keluar masuk narkoba yang dipahami pihaknya.

"Nanti kami akan menerangkan lebih lanjut setelah hasil penyelidikan selesai," katanya.
Erick menegaskan fokusnya saat ini adalah mencari jaringan atas, khususnya jaringan internasional.


Selain itu Erick juga memastikan pihaknya tidak memburu pemakai narkoba lain seperti dari kalangan artis.
“Kalau jaringan yang lebih atas lagi ya jaringan internasional itu,” kata Erick.

Sementara itu, hingga saat ini Steve belum juga menunjuk kuasa hukum.
Namun demikian, Erick memastikan pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum sebagaimana tertuang dalam undang-undang.
Khusus mengenai pengajuan proses rehabilitasi terhadap Steve, hingga sekarang keluarga belum juga mengajukan permohonan tersebut.

Proses pemberkasan pun dipastikan akan berjalan seperti biasa meski nantinya direhabilitasi.



Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment