
Info Terkini - Dua orang kuli bangunan masing-masing bernama Hery Syahputra (32) warga Jalan Sriwijaya KM 4, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Wirya Hamdoko (22) warga Jalan Perintis, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ditangkap personel Polres Tanjungbalai.
Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai kemarin.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,77 gram, sebuah plastik asoy warna hitam, 1 lembar lakban warna kuning, 1 lembar kertas TTS dan 1 unit handpone warna hitam merek Strawberry.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi ada 2 orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka,"kata Tatan,
Saat diamankan, sambung Tatan, kedua tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dan melihat kedatangan petugas. Mereka kemudian mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh personil.
"Seorang tersangka atas nama Hery kedapatan membuang dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu ke rerumputan dengan tangan kirinya," ujarnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IN yang beralamat di sekitar Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
"Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap IN. Kedua pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,"ujarnya.
0 comments:
Post a Comment