Ibu Kandung ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Balita 1,5 Tahun


Info Terkini - Rosita (28) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan balita berunur 1,5 tahun di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kuina Latisa Ramadhani harus menghembuskan nafas terakhirnya di tangan ibu kandungnya sendiri, Rosita (28).

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menyatakan bahwa ibu kandung korban bernama Rosita telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dimana dalam hal ini berdasarkan surat laporan 02/I/2019. Identitas tersangka adalah rosita (28) beralamat di Kelurahan Sangiang, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang," jelas Abdul di RSUD Kabupaten Tangerang.

Menurut Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro, balita perempuan tersebut ditemukan tergeletak pertama kali di kontrakannya oleh pemilik kontrakan.

Ketiganya pun tinggal kontrakan yang baru dihuninya sekira enam bulan di Kampung Gebang RT 04/03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

"Saat ditemukan Umi Kalsum pemilik kontrakan, korban sudah tergeletak tak bergerak. Di sebelahnya ada orang tuanya yang hanya terdiam seakan bingung," kata Eliantoro.


Saat dibawa ke klinik terdekat, korban ditanyakan sudah meninggal dengan banyak luka lebam di badan dan tangannya.

"Dari visum luar memang ada lebam karena ada luka benda tumpul. Nanti akan lakukan autopsi," kata Eliantoro.


Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment