Menurutnya upacara bendera yang dilaksanakan saat ini dianggap sebagai sarana untuk menyeru dan menanamkan pada paham nasionalisme yang haram.
Ustadz HTI mengharamkan Nasionalisme yang diartikannya sebagai fanatisme kebangsaan karena dianggap sebagai bagian dari bentuk Ashobiyah. Ia menyitir hadits riwayat Abu Daud untuk mendasari argumentasinya. "Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang menyeru kepada ashabiyah.” (HR Abu Dawud, hadits hasan)"
Haramnya Nasionalisme bagi ustadz HTI tersebut sama seperti haramnya Zina dan Khamr, sehingga perantara yang mengantarkan pada perbuatan Zina dan meminum Khamar atau semisalnya juga dihukumi haram.
Dalam ulasannya, Shiddiq Al Jawi juga mengutip pendapat pendiri HT yang mengatakan bahwa nasionalisme berasal dari negara di eropa sana.
0 comments:
Post a Comment