
Info Terkini -Berdasarkan laporan polisi terkait kasus pembunuhan di Huta Buntu Sialtong Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, polisi langsung dengan cepat mengkap pelakunya.
Polsek Tanah Jawa dengan cepat membekuk tersangka Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kejadian ini berawal dari korban Anggiat Pangihutan Hutapea (17), yang masih SMA menjadi korban dan meninggal dunia akibat tusukan pisau ditubuhnya sebanyak 2 kali oleh pelaku pria bertato berinisial KHB, 27 tahun, yang masih satu kecamatan dengan korban di Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Petugas Polsek Tanah Jawa juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati bergagang kayu dengan panjang sekitar 28 cm, 1 potong celana warna hijau berlumuran darah.
Kemudian, 1 potong baju warna kuning berlumuran darah, 1 potong jaket warna hijau nomor 86 berlumuran darah, 1 pasang sepatu warna hitam merk kickers, 1 (unit) sepeda motor merk honda beat warna hitam nomor polisi BK 2530 TBG.
Lalu, 1 potong jaket sweater bertuliskan AW faded milik tersangka yang sudah dicuci dan 1 potong celana jeans merk Glass warna biru yang sadh dicuci (milik tersangka).
Kapolsek Tanah Jawa Kompol H. Panggabean, melalui Kanit Reskrim Iptu J. Sitinjak, mengatakan bahwa pelaku sakit hati terhadap kata-kata korban yang tidak menghargai pelaku.
"Jadi sebelumnya pada hari Selasa sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku yang saat itu ingin menyaksikan acara muda-mudi, terlibat cekcok mulut dengan korban diseputaran parkirkan sepeda motornya di Huta Buntu Sialtong Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan," kata J Sitinjak
J Sitinjak menjelaskan bahwa pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak dihargai sehingga pelaku berniat membunuh korban dan pelaku pulang kerumahnya yang berjarak kurang lebih dua kilometer, untuk mengambil pisau, dan kemudian kembali ke tempat semula untuk mencari korban.
Setelah pelaku melihat korban, pelaku langsung mengambil pisau yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya dan langsung menikam korban pada bagian tubuh sambil mengatakan dari pada aku yang kau matikan, lebih baik kau yang ku matikan.
"Usai menikam korban, pelaku langsung meninggalkan korban dan pulang menuju ke kampungnya," ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Tanah Jawa lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 dari KUHpidana juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup J Sitinjak.
0 comments:
Post a Comment