Diburu Mahasiswa Unimed Pembunuh Joni dan Stefan, Polisi Minta 7 Orang Pelaku yang Buron Menyerahkan Diri


Info Terkini - Polrestabes Medan menangkap dan menetapkan empat Satpam Universitas Negeri Medan sebagai tersangka pengerokan Joni dan Stefan yang berujung kematian

Ke empat satpam Unimed yang menghajar Joni dan Stefan tersebut adalah M Arya Prasta (22), Bagus Prayetno (18), M Abdul Kadir (21) dan Feri Zulham (26).

Berdasarkan penyelidikan polisi atas kasus ini, ternyata ada 11 orang yang melakukan pengeroyokan, namun tujuh diantaranya kini sedang diburu polisi karena sudah melarikan diri.

"Jadi hasil dari pemeriksaan empat orang tersangka. Sudah kita identifikasi semuanya total ada 11 pelaku. Empat di antaranya sudah ditangkap dan tujuh masih dicari," ungkap AKBP Putu, Kasatreskrim Polrestabes Medan.

Putu menjelaskan setelah kejadian pihak kepolisian sudah melakukan berbagai upaya untuk menangkap para pelaku lainnya.

"Kita akan kejar terus pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiyaan hingga berujung kematian 2 korban ini," tukas Putu.

AKBP Putu menjelaskan dari tujuh orang pelaku yang mereka buru, terdapat beberapa mahasiswa, dan para pelaku ini terekam dalam video yang viral tersebut.

"Kita akan kejar terus pelaku lainnya. Termasuk ada beberapa mahasiswa yang ikut melakukan pemukulan," kata Putu di Polrestabes Medan.

Kata AKBP Putu dari penyelidikan mereka, kasus ini berawal dari ketika ada seorang laki-laki melapor ke Pos Satpam di Unimed, bahwa ada 2 orang laki-laki telah mengambil 2 buah helm dari sepeda motor yang terparkir.

Laki-laki yang melaporkan hal tersebut pun pergi.
Kemudian sekitar 30 menit terlihat 2 orang laki-laki yang di curigai akan melintas, yaitu Joni dan Stefan.

Lalu dihadang oleh seorang Satpam Unimed dan dimintai untuk menunjukan STNK sepeda motor namun tidak bisa menunjukannya.

Satpam tersebut pun mencoba untuk membuka bagasi sepeda motor yang diduga helm hasil curian tersebut ada di dalamnya, namun 2 orang tersebut menolak.

Lantaran merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan.

Sekuriti kemudian mencoba memborgol 2 orang laki laki tersebut dan memukulinya secara membabi-buta sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Namun sampai saat ini, tuduhan mencuri sepeda motor dan helm yang dituduhkan kepada korban Joni dan Stefan tak bisa dibuktikan oleh para pelaku.

"Itu masih kita pelajari dan masih kita selidiki apakah dua korban ini terlibat pencurian helm," kata Putu.
Ditanya soal kabar yang masih simpang siur, dimana sebenarnya korban menghembuskan nafas terakhir? AKBP Putu menjelaskan bahwa satu orang sudah tewas di Pos Satpam Unimed.

"Jadi satu korban meninggal di Pos Satpam dan satu meninggal saat dilarikan ke RS Haji Medan," ungkap Putu.
Kata AKBP Putu para pelaku dijerat  dengan pasal 170 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Karena secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan meninggal dunia," tegas Yudha.

Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment