KELAKUAN BEJAT DARI SEORANG GURU NGAJI

guru ngaji di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, ditangkap lantaran diduga mencabuli beberapa murid dengan modus meminta mereka menginap di asrama masjid.



Dua di antara orangtua tersebut melapor setelah mendapati anak laki-laki mereka pulang dari masjid pada malam hari dan menangis.

Penasaran dan khawatir terhadap kondisi anak mereka, orangtua anak-anak tersebut menanyai hingga mengaku sudah dicabuli oknum guru ngaji tersebut.

Setelah mendapat bukti berupa hasil visum, petugas segera melakukan penangkapan pada pelaku yang saat ini telah mengakui perbuatannya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara.

Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment