Dua di antara orangtua tersebut melapor setelah mendapati anak laki-laki mereka pulang dari masjid pada malam hari dan menangis.
Penasaran dan khawatir terhadap kondisi anak mereka, orangtua anak-anak tersebut menanyai hingga mengaku sudah dicabuli oknum guru ngaji tersebut.
Setelah mendapat bukti berupa hasil visum, petugas segera melakukan penangkapan pada pelaku yang saat ini telah mengakui perbuatannya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment