Diamankannya 4 Pelakau TPPO


Bandarq - Dalam sebulan Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Pidum, AKP Rafles Marpaung pada bandarq online, Rabu (11/10) mengatakan, para pelaku yang diamankan yaitu, SS, GKS, PH dan H.


"September hingga pertengahan Oktober 2017 kita berhasil mengungkap 4 kasus TPPO. Para pelaku kita ciduk dari 4 hotel yang berada di Jalan HM Yamin, Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Juanda dan Jalan Imam Bonjol Medan," urainya.

Para pelaku dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya TPPO dengan cara menawarkan wanita pada pria hidung belang. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pemesan.

Lalu petugas dan penyedia wanita penghibur itu bertemu di salah satu hotel yang disepakati. Saat bertemu dan bertransaksi barulah pelaku diamankan. Hasil interogasi, para pelaku mematok tarif sekitar Rp 2 juta bagi siapa saja yang ingin mendapatkan pelayanan.


Dari tarif yang mereka tawarkan para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta untuk satu orang wanita. "Pelaku menawarkan wanita itu melalui handphone. Ketika harga sudah disepakati baru mereka membawanya," jelasnya.

Karena perbuatannya ini, keempat pelaku diancam melanggar Pasal 2, Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHPidana.




Share on Google Plus

About bagas way

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment