Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea serta Cukai Kementerian Keuangan tengah memperhitungkan dua barang jadi objek cukai baru di th. depan, yaitu minuman berpemanis serta emisi kendaraan bermotor. Sesaat cukai kantong kresek cuma tinggal menanti restu DPR serta lalu berlaku di 2018.
" Ekstensifikasi cukai ?yang telah resmi diserahkan ke DPR, cukai kresek. Serta dari pemerhati kesehatan agar kurangi mengkonsumsi pemanis hingga hindari penyakit gula atau diabetes (cukai minuman berpemanis), " kata Dirjen Bea serta Cukai, Heru Pambudi di kantornya
sakong online - Disamping itu, Direktur Tehnis serta Sarana Cukai, Marizi Zainudin Sihotang ?mengatakan, Ditjen Bea serta Cukai konsentrasi pada ekstensifikasi cukai pada objek yang telah dikerjakan kajian internal, yaitu cukai plastik kresek, minuman berpemanis, serta emisi kendaraan bermotor.
" Prioritasnya di th. depan kresek serta minuman berpemanis, karna ini yang gampang. Bagi yang minuman berpemanis, kami diskusikan ke Kementerian Kesehatan, " papar dia.
Sedang gagasan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor, sambung Marizi, telah dikaji Ditjen Bea Cukai. Potensi bagi dipungut cukai atas barang itu cukup besar.
poker cimb - " Kajiannya kami buat dengan Tubuh Kebijakan Fiskal (BKF). Kementerian Perindustrian diikutkan dalam kajian. Jadi yang dipakai (cukai) karbon yang dibuat oleh kendaraan bermotor, " tuturnya.
Menurutnya, ini yaitu type cukai tidak segera karna dipakai ke produsen hingga lebih gampang administrasinya. Lantas lalu oleh produsen ?dibebankan ke customer, serupa seperti mekanisme pungutan cukai rokok.
" Yang emisi kendaraan bermotornya sedikit terkena cukai kecil karna eksternalitas negatif dari buangan emisi yang beresiko ke lingkungan. Rencana cukai, bila kita gunakan atas basic eksternalitas ?negatif, apakah itu lingkungan, kelak ada earmark yang dipakai bagi cost recovery rusaknya lingkungan serta kesehatan, " jelas Marizi.
Cukai Kantong Kresek
Direktur Jenderal Bea serta Cukai, Heru Pambudi menyebutkan, peluang besar cukai kantong kresek baru dapat diaplikasikan pada th. depan. Gagasan itu mundur dari tujuan di 2017.
" Bila kita saksikan peluangnya bakal jadi itu (2018), " tutur Heru.
Heru menyatakan, pemerintah selalu bekerjasama dengan Komisi XI DPR bagi mengulas pengenaan cukai kantong kresek jadi objek cukai baru. " Selalu dibicarakan, tiap-tiap ada peluang pastinya akan dikerjakan. Ini kan APBN telah usai, kita juga akan bicara dengan Komisi XI, " katanya.
Disamping itu, Direktur Tehnis serta Sarana Cukai, Marizi Zainudin Sihotang mengakui, sistem konsultasi pengenaan cukai kantong kresek dengan Komisi XI DPR menelan saat yang cukup lama.
" Iya konsultasinya (lama). Ketemu saat pada Bu Menteri Keuangan serta Komisi XI DPR. Termasuk juga ada dunia usaha yang keberatan serta tidak, umum lah bila ingin dipakai pembebanan, kebanyakan orang tidak sukai, " katanya.
Dia optimis, cukai kantong kresek bisa mulai berlaku th. depan. Tetapi tidak bisa di pastikan kapan saatnya dengan khusus.
" Kita upayakan th. depan dapat goal, kantong kresek jadi barang terkena cukai baru karna ini kan bergantung dari DPR. Bila telah ada kesepakatan dari DPR, disusun draft Ketentuan Pemerintah (PP) serta Ketentuan Menteri Keuangan (PMK). Bila telah baik, PP-nya kita ulas antar kementerian, lantas jalan, " tegasnya.
Bagi potensi penerimaan yang masuk ke kantong negara bila implementasi th. depan, Marisi mengakui belum juga menghitungnya. " Th. depan belum juga dimasukkan, jadi 0. APBN ini belum juga, kan saat itu pernah Rp 500 miliar, lantas di APBN-P 2017 hilang, " terangnya.
Terlebih dulu, DJBC selalu berusaha menggolkan pungutan cukai kantong plastik di th. ini. Gagasannya, pemerintah juga akan menarik tarif cukai kresek sekitaran Rp 100 per lembar. Tetapi mesti mundur bagi ke-2 kalinya sebelumnya setelah tidak berhasil di 2016.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment