
Info Terkini - Alih-alih kisah cinta berujung di kursi pelaminan, sejoli ini malah merasakan dinginnya lantai penjara.
I Kadek Andika (22) warga Basarang, Kabupaten Kapuas serta Yulia Rahmawati, (19) asal Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah harus dibekuk Polsek Gambut.
Bahkan, yang paling menyakitkan, kaki I Kadek Andika ditembak. Timah panas bersarang di sana.
Kapolsek Gambut AKP Purnoto melalui Kanit Reskrim, IPDA H Ruspandi menceritakan kronologi penangkapan dua sejoli itu.
pihaknya pun melakukan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan “raja tega” tersebut dapat diendus aparat kepolisian.
Dipimpin Kapolsek Gambut, AKP Purnoto, melakukan floating sepang jalur Km 11 sampai 18 untuk meidentifikasi pelaku.
1. Proses Penangkapan Sejoli yang Lakoni Kriminal
Kedua pelaku diamankan saat berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 11,5 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjarmasin.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke kontrakan mereka di Jalan Pramuka Komplek Hikmah Banua Banjarmasin.
Saat pengembangan tersebut, Kadek sempat melakukan perlawanan sehingga memaksa petugas bertindak tegas, dengan melumpuhkan pelaku yang mengakibatkan timah panas bersarang di kaki kirinya.
“Kedua pelaku merupakan pemain baru, tetapi dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi pejambretan pada empat lokasi di kawasan Kertak Anyar dan Gambut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda Ruspandi.
Selain itu, korban juga menyampaikan kepada aparat, bahwa pelaku dalam beraksi berpasangan yang belakangan diketahui keduanya adalah sepasang kekasih.
2. Sudah Aksi yang Keempat Kalinya
Sungguh mengagetkan, ternyata sejoli penjambret bukan untuk pertama kali melakoni tindak kriminal.
Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda Ruspandi menuturkan dari hasil interogasi pelaku mengakui aksi yang terakhir ini merupakan aksi ke-4.
Sebelumnya mereka melakukan di lokasi yang berbeda-beda.
0 comments:
Post a Comment