Pelaku Pembacokan di Jetis Akhirnya Diamankan Polisi, Motifnya Balas Dendam
Info Terkini - Dua pelaku pembacokan di simpang empat Pingit, Jetis, Kota Yogyakarta berhasil diciduk Polisi.
Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini melakukan pembacokan terhadap Fildzah Syahri R (14), warga Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta karena ingin membalas perlakuan kelompok korban yang pernah melukai salah satu temannya.
Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini, SIK mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku yang masing-masing berinisial MAS (14), warga Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta dan DIM (16), warga Sinduadi, Mlati, Sleman.
keduanya ditangkap di tempat berbeda namun pada hari yang sama, untuk DIM diamankan di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
"Keduanya ditangkap tanggal 11 Juni 2018, MAS diamankan di rumah saudaranya di Gamping, Sleman. Setelah itu dilanjutkan penangkapan terhadap DIM," katanya, Kamis (28/6/2018).
Diungkapkan Kapolresta, bahwa keduanya ditangkap karena melakukan pembacokan di simpang empat Pingit, Jetis, Kota Yogyakarta tanggal 2 Juni 2018 kemarin.
Dimana saat itu korban bersama temannya yakni Ardian Darma (15) berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari santap sahur.
Sesampainya di simpang empat tersebut keduanya dibuntuti empat sepeda motor yang masing-masing berboncengan.
Lanjutnya, salah satu dari keempat sepeda motor yang membuntuti keduanya tiba-tiba memepet sepeda motor yang dikendarai dua pelajar tersebut.
"Tiba-tiba MAS mengeluarkan clurit dan menyabetkannya ke arah korban dan kena tangan kiri korban. Karena kejadian itu korban dan saksi lari. Setelah beberapa jam keduanya kembali ke lokasi untuk mengambil motor, saat diambil motornya sudah dirusak dan kuncinya hilang," ujarnya.
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa ia melakukan pembacokan tersebut karena rasa solidaritas terhadap teman satu kelompoknya.
Dikatakan Kapolresta, bahwa baik korban dan pelaku memiliki kelompok masing-masing.
"Motifnya itu karena dendam, bukan karena dia (Pelaku) pernah dianiaya korban, tapi temannya pernah dianiaya sama kelompok korban. Karena itu dia merasa perlu membalasnya, dan pas ketemu langsung disikat," ucapnya.
Lanjut Kapolresta, pelaku mengakui bahwa saat beraksi tidak dalam pengaruh minuman keras.
Dari pengakuan pula, pelaku hanya dipengaruhi rasa benci terhadap kelompok korban yang sudah melukai seorang temannya.
"Dari pengakuan tersangka tidak dalam keadaan mabuk. Antara pelaku dan korban sebenarnya juga tidak ada masalah pribadi, tapi karena rasa benci dan rasa ingin membela temannya," katanya.
Menurutnya, meski masih berusia di bawah 18 tahun, keduanya tetap diproses lebih lanjut.
Dikatakannya, bahwa kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP karena secara sama-sama lakukan penganiayaan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, MAS mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut MAS, dirinya memang sebelumnya telah menyiapkan clurit tersebut dari rumah untuk membalaskan dendam temannya.
"Cluritnya beli sendiri, lakukan itu (Membacok) karena dengar ada (Teman) yang pernah diserang," tambahnya
0 comments:
Post a Comment