Fatima (72), warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, berharap agar anaknya, Siti Soleha (35), yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak pelaku sendiri, Iin (17), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang menyidangkan kasus tersebut, Selasa (9/12).
"Okom mateh beih pon, kuleh tak nerimah lagi (hukum mati saja anak saya itu, saya tidak terima dia membunuh cucu saya)," kata Fatima seusai mengikuti persidangan, Selasa.
Fatimah mengaku sering dimarahi oleh terdakwa. "Sering egigiri guleh bik Soleha (sering dimarahi saya sama Soleha)," Hal senada disampaikan kakak kandung Soleha, Sumiati. Dia mengaku sering mendapat perlakukan kasar dari adik kandungnya tersebut.
"Dia kasar sama saya dan ibu. Dia tidak mau ke keluarganya," Sumiati memohon kepada majelis hakim agar adik kandungnya tersebut divonis hukuman mati.
"Jangan hukum seumur hidup, hukum mati saja dia,"
Sebelumnya, terdakwa Soleha mulai menjalani sidang di pengadilan setempat. Soleha didakwa dengan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, sebagai permintaan keluarga dan hukuman yang dijatuhkan hukuman mati.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment